Konfrensi Pers Video Presiden Jokowi Soal PPKM Darurat Bikin Salah Tafsir, Dikira Dilonggarkan

Konfrensi Pers Video Presiden Jokowi Soal PPKM Darurat Bikin Salah Tafsir, Dikira Dilonggarkan

CIREBON – Konferensi pers video Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai PPKM Darurat membuat banyak yang salah paham. Sebab dalam keterangan itu, tidak disebutkan bahwa PPKM diperpanjang.

Presiden hanya menyebutkan bahwa PPKM Darurat akan dilonggarkan pada 26, Juli 2021 bila kasus covid-19 turun.

\"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap...,\" kata Jokowi, dalam konferensi pers, Selasa malam (20/7/2021), yang diikuti radarcirebon.com.

Presiden kemudian menyebutkan daftar usaha yang akan mendapatkan pelonggaran itu. Seperti pasar tradisional, PKL, hingga laundry dan tempat cuci motor atau mobil.

Imbasnya, ada sebagian pihak yang mengira bahwa ada pelonggaran PPKM darurat.

Sebab, dalam konferensi pers video itu, presiden tidak secara tegas menyebutkan bahwa PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli.

Pernyataan itu berbeda dengan pengumuman perpanjangan PPKM darurat lewat akun media sosial Jokowi.

Di akun Twitter-nya, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli.

\"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021. Jika tren kasus COVID-19 terus menurun, maka mulai 26 Juli 2021 dilakukan pembukaan bertahap beberapa jenis kegiatan perekonomian. Mari bekerja sama melaksanakan PPKM ini,\" tulis Jokowi.

Ketua FPKL Kota Cirebon, Erlinus Thahar misalnya. Dia mengulas mengenai keputusan pemerintah pusat.

Dia juga merinci mirip dengan keterangan presiden Jokowi.

\"Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, jasa pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, jasa cuci kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat ,yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda,\" demikian disampaikan Erlinus, kepada radarcirebon.com, secara tertulis.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” tuturnya.

Dia meminta kebijakan agar petisi bisa direalisasikan. “Kebijakan Kota Cirebon bisa menambah waktu buka lebih dari pukul 21.00 ,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: